Peran Sekolah Dalam Mengatasi Bullying Dan Hukum Kebijakan Terkait Bullying

Peran Sekolah Dalam Mengatasi Bullying

  • Menyediakan kebijakan anti-bullying yang jelas: Mencangkup prosedur pelaporan, penyelidikan, dan sanksi bagi pelaku.
  • Edukasi dan program peningkatan kesadaran: Mengajarkan siswa tentang pentingnya empati, penghargaan terhadap perbedaan, dan dampak negatif dari bullying.
  • Memberikan dukungan kepada korban Dan Pelaku: Dukungan psikologis bagi korban bullying untuk membantu mereka pulih dari dampak emosional.  


Hukum Kebijakan Terkait Bullying
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan termasuk bullying.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Beberapa pasal dalam KUHP dapat diterapkan untuk menjerat pelaku bullying, seperti pasal yang mengatur tentang penganiayaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
  • Undang-Undang Iformasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika tindakan bullying dilakukan melalui media elektronik, maka UU ITE dapat diterapkan. 




Posting Komentar

0 Komentar